Jumat, 21 Juni 2013

DEMOKRASI

D. Demokrasi

1. Pengertian Demokrasi

Secara etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, “demos” berarti rakyat dan
“kratos” atau “kratein” berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti “rakyat berkuasa”
(government of rule by the people). Istilah demokrasi secara singkat diartikan sebagai
pemerintahan atau kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir rakyat
memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya termasuk
dalam menentukan kehidupan rakyat.
Jadi, Negara demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan
kemauan rakyat.
Demokrasi mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab dengan
demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun
secara operasional implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.

2. Perkembangan Demokrasi
Konsep demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan hukum di
Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara antara abad 4 SM- 6 M. pada
waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya, demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct
democracy), artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik dijalankan
secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas.
Di Yunani Kuno, demokrasi hanya berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan
penduduk yang terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak dapat
menikmati hak demokrasi.
Gagasan demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi dikalahkan oleh
suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad pertengahan (600-1400). Walaupun
begitu, ada sesuatu yang penting yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi
abad pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada dua prinsip dasar:
Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM lebih penting daripada kedaulatan
Raja.
Ada dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali “demokrasi” yang sempat
tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya Raissance dan Reformasi. Raissance
adalah aliran yang menghidupkan kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno,
dasarnya adalah kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang lain
yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang terjadi adalah revolusi
agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam Aufklarung (Abad
Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka untuk memerdekakan pikiran dari
batas-batas yang ditentukan gereja untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang
pada gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran tentang kebebasan
politik.
Dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah
menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-
1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal,
property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias
Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan
legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri
yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan,
muncullah kembali ide demokrasi.
3. Bentuk-Bentuk Demokrasi
a. Demokrasi Perwakilan Liberal
Prinsip demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental dalam
pelaksanaan demokrasi.
Menurut Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu pembaharuan
kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan antara kekuasaan memaksa
dan kebebasan. Rakyat harus diberikan jaminan atas kebebasan individu baik dalam
kehidupan politik, ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan bebas
terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan individu yang tidak mampu
menghadapi persaingan tersebut akan tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang
menguasai kehidupan Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
b. Demokrasi Satu Partai
Demokrasi satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti Rusia,
China, Vietnam.
Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak akan melahirkan kemiripan apapun dengan
suatu rezim liberal yaitu rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan
kedalam lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung jawab secara
langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang esensial karena partai tersebut merupakan
instrument yang dapat menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
B. Demokrasi di Indonesia
1.Pengertian Demokrasi Menurut UUD 1945
a. Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
Bidang Politik dan Konstitusional:
Demokrasi Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas Negara
hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga Negara, hak asasi manusia
baik dalam aspek kolektif maupun dalam aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan
kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn supaya
lembaga-lembaga dan tata
kerja Orde baru dilepaskan dari ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
Bidang Ekonomi
Hakekat demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi semua
warga Negara yang antara lain mencakup:
- pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
- Koperasi
- Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
- Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
b. Munas III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik,
hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
c. Simposium Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan untuk
mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
Perlunya untuk membina suatu “rapidly expanding economy” (pengembangan ekonomi
secara cepat).
2. Demokrasi Pancasila
a. Pengertian
Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah
hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti
dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan
yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
b. Aspek-Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Aspek Material
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah,
pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga
demokrasi ekonomi dan sosial .
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan
perwakilan rakyat dan pemerintahan dan
bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria
pencapaian tujuan.
Aspek Oktatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah
tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
c. Prinsip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
Persamaan bagi seluruh rakyat
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri
sendiri, dan orang lain.
Mewujudkan rasa keadilan social
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
3. Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Dalam sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah mengalami
pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa Indonesia adalah bagaimana
meningkatkan kehidupan ekonomi dan membangun kehidupan social dan politik yang
demokratis dalam masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik
dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan
ekonomi serta character and nation building dengan partisipasi rakyat sekaligus
menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau militer.
Perkembangan demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai. Akibatnya,
persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan
tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih
menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi
presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI
sebagai unsure social-politik semakin meluas.
periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945 dan Tap MPRS/MPR
dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi di
masa Demokrasi Terpimpin, dalam perkembangannya, peran presiden semakin dominant
terhadap lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa ini, nama
pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik penguasa saat itu sebab kenyataannya
yang dilaksanakan tidaka sesuai dengan nilai-nilai pancasila.
periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi dapat berkembang.
Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak kebijakan yang tidak mendasarkan pada
kepentingan rakyat, melainkan lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai
politik dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini kurang
mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia (walfare state)
4. Demokrasi Era Reformasi
Dewasa ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham demokrasi.
Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara berbeda-beda dari satu Negara ke Negara
lain. Dalam suatu Negara yang menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan
pada suatu kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat, dari rakyat
dan untuk rakyat.
Hakekat kekuasaan di tangan rakyat adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara
maupun pemerintahan.
Prinsip demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu Pembukaan UUD 1945
alinea IV yang berbunyi:
“….maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang
Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.”
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi Indonesia juga tercantum
dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:” Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”]
Dasar pelaksanaan demokrasi Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1
ayat (2) yang berbunyi:”Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
UUD.” Selain itu, juga tercantum dalam Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan
mewujudkan sisitempenentuan kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam
memilih presiden dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam penentuan
kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan tentang kekuasaan eksekutif
pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
Demokrasi Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal mula kekuasaan
Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat merupakan penjelmaan sifat kodrat
manusia sebagai makhluk individu dan makhluk social.
Unsur-unsur Sistem Pemerintahan yang demokratis:
- keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
- tingkat persamaan tertentu diantara warga Negara
- tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh warga Negara
- suatu system perwakilan
- suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra Struktur Politik dan
Infra Struktur Politik sebagai komponen pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negaranegara
tertentu masih ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia. Lembagalembaga
Negara/ alat kelengkapan Negara :
- Majelis Permusyawarakatan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Presiden
- Mahkamah agung
- BadanPemeriksaKeuangan
Supra Struktur Politik meliputi: Infra Struktur Politik meliputi:
- Lembaga Legislatif
- Lembaga Eksekutif
- Lembaga Yudikatif
- Partai Politik
- Golongan
- Golongan Penekan
- Alat Komunikasi Politik
- Tokoh- tokoh Politik
Dalam sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik masing-masing
saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme interaksi antara Supra Struktur
Politik dapat dilihat dalam proses penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan
keputusan politik. Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik yang
kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam UUd 1945
sebagai “Staatsfundamentalnorm” yaitu “….suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat…” (ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang
sisitem pemerintahan Negara III dijelaskan “Kedaulatan rakyat….”
Jadi, system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya memuat
dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan
perkembangan kekuasaan Negara.
D. Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan
Rakyat
Salah satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan rakyat adalah
dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat Pemilu
merupakan suatu ajang aspirasi rakyat sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah
Pemilu ditur dalam UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil
dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil
setiap lima tahun sekali.
Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah.
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
adalah perseorangan.
Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat
nasional, tetap dan mandiri.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003 tentang
Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang ini merupakan pengganti dari
UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena
UU tersebut dianggap tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan oleh
MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil daerah serta
untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan memperoleh dukungan rakyat
dalam rangka mencapai tujuan nasional sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional, tetap dan
mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan dalam
pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden dan DPR.
Menurut Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
merencanakan penyelenggaraan KPU
menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan
Pemilu
menetapkan peserta pemilu
menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota
menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi dan DPRD Kab/Kota
melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana pelaksanaan
kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Peserta pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan untuk calon
anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya untuk
memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12 Tahun 2003, untuk dapat
didaftar sebagai pemilih, pemilih harus berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu
jiwanya dan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai hukum tetap.
Sedangkan untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada Tuhan YME, berdomisili
di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia,
berpendidikan serendah-rendahnya SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita
proklamasi 17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk organisasi
massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya,
tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak
sedang menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta terdaftar sebagai
pemilih.
Berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No. 31
tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana pendidikan politis,
sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik. Tujuan parpol secara umum adalah
melaksanakn cita-cita nasional bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi
berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya adalah
memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Secara umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh kebanyakan
masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai strategi dihalalkan oleh sebuah
partai yang berkuasa pada saat itu untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru
yang ditandai dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin segar di
tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik dan berhasrat untuk belajar
berdemokrasi.
Pemilu 1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia internasional
sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas jujur dan adil di belakang
langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu 1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh
lembaga independen bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah
pengawasan dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing.
Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga legislatif dan eksekutif.
Kini, presiden tidak lagi menjadi mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih
langsung oleh rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas terhadap
pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu 2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya yaitu
multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009 menggunakan dua sisitem sekaligus
yaitu sistem distrik untuk anggota DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota
DPR.
Walaupun agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini merupakan
hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya sedang dalam tahap belajar
demokrasi.

Tidak ada komentar: