G. STRATEGI NASIONAL, DEMOKRASI DAN IMLEMENTASINYA
A.
Pengertian Ketahanan Nasional
Pengertian
ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional
dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang
datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung
yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa
dan negara.
Ketahanan
nasional juga diartikan sebagai kondisi
yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat
berjalan dengan sukses. Oleh karena itu diperlukan suatu konsepsi ketahanan
nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
B.
Konsepsi Ketahanan Nasional
Konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan dan keamanan yang seimbang, serasi dan selaras dalam seluruh
aspek kehidupan secara utuh dan terpadu berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan
wawasan nusantara dengan kata lain konsepsi ketahanan nasional merupakan
pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan kesejahteraan dan
keamanan. Kesejahteraan dapat digambarkan sebagai kemampuan bangsa dalam
menumbuhkan dan mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya
kemakmuran yang adil dan merata, rohaniah dan jasmaniah. Sedangkan keamanan
adalah kemampuan bangsa melindungi nilai-nilai nasional terhadap ancaman dari
luar maupun dari dalam.
Ketahanan
pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan politik bangsa
Indonesia yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam
menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan
yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung
untuk menjamin kelangsungan kehidupan politik bangsa dan negara Republik
Indonesia berdasar Pancasila dan UUD 1945.
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang meliputi segenap kehidupan
nasional yang terintegrasi, berisi keuletan dan ketangguhan yang mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala
tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan, baik yang datang dari dalam maupun
dari luar, untuk menjamin identitas, integrasi dan kelangsungan hidup bangsa
dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional dapat dijelaskan seperti
dibawah ini :
Ketangguhan
Adalah kekuatan yang menyebabkan seseorang
atau sesuatu dapat bertahan, kuat menderita atau dapat menanggulangi beban yang
dipikulnya
Keuletan
Adalah usaha secara giat dengan kemampuan
yang keras dalam menggunakan kemampuan tersebut diatas untuk mencapai tujuan.
Identitas
Yaitu ciri khas suatu bangsa atau negara
dilihat secara keseluruhan. Negara dilihat dalam pengertian sebagai suatu
organisasi masyarakat yang dibatasi oleh wilayah dengan penduduk, sejarah,
pemerintahan, dan tujuan nasional serta dengan peran internasionalnya.
Integritas
Yaitu
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsur sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensional maupun fungsional.
Ancaman
Yang dimaksud disini adalah hal/usaha yang
bersifat mengubah atau merombak kebijaksanaan dan usaha ini dilakukan secara
konseptual, kriminal dan politis.
Hambatan dan gangguan
Adalah hal atau usaha yang berasal dari
luar dan dari diri sendiri yang bersifat dan bertujuan melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional.
C.
Pokok-Pokok Pikiran Dasar Ketahanan Nasional
Hakikat
Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional, untuk dapat menjamin
kelangsungan hidup bangsa dan Negara dalam mencapai tujuan nasional. Sedangkan
hakikat Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan nasional. Keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan
kekuatan nasional yang disebut Ketahanan Nasional itu didasari pada pokok-pokok
pikiran berikut:
a).Manusia
Berbudaya.
Sebagai
salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan sebagai makhluk yang sempurna
karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal dan berbagai keterampilan.
Manusia senantiasa berjuang mempertahankan eksistensi, pertumbuhan dan
kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi kebutuhan materil maupun
spiritualnya. Karena itu manusia berbudaya akan selalu mengadakan hubungan;
a.
Dengan Tuhan, disebut Agama.
b.
Dengan cita-cita, disebut Ideologi.
c.
Dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik.
d.
Dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi.
e.
Dengan manusia, disebut Sosial.
f.
Dengan pemanfaatan alam, disebut Ilmu Pengetahuan Teknologi, dan
g.
Dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan Keamanan.
b)
Tujuan Nasional, Falsafah dan Ideologi.
Tujuan
Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan Nasional karena suatu
organisasi; apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan dengan masalah-masalah
internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang telah ditetapkannya.
Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai tujuannya. Karena itu, perlu
ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah tersebut.
Falsafah
dan ideology juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari makna falsafah
dalam Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Alinea pertama menyebutkan: “Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.” Maknanya: Kemerdekaan adalah hak asasi
manusia.
Alinea kedua menyebutkan: “… dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.”
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
Alinea ketiga menyebutkan: “Atas berkat
rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya.” Maknanya: bila Negara ingin mencapai cita-cita maka kehidupan
berbangsa dan bernegara harus mendapat ridlo Allah yang merupakan dorongan
spiritual.
Alinea keempat menyebutkan: “Kemerdekaan
dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan social, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan:
Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh bagi seluruh rakyat Indonesia.” Alinea ini mempertegas cita-cita yang
harus dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
D.
Beberapa Ancaman Dalam dan Luar Negeri
Dalam
menghadapi masalah ketahanan nasional suatu negara, permasalahan ketahanan
nasional yang dihadapi Indonesia diantaranya berasal dari dua sumber, yaitu
dalam negeri dan luar negeri. Contoh kasus permasalahan ketahanan nasional dari
dalam negeri yaitu adanya pemberontakan dari berbagai daerah, seperti ancaman
gerakan RMS, GAM, maupun Papua Merdeka. Minimnya nasionalisme masyarakat dan
adanya unsur ketidakpercayan masyarakat dapat menyebabkan masyarakat tidak
segan segan melakukan pemberontakan.
Sedangkan
permasalahan dari luar yaitu adanya unsur-unsur campur tangan pihak lain dalam
menguasai kedaulatan NKRI, sebagai contoh kasus sipadan dan ligitan, yang
kemudian dimenangkan oleh pihak Malaysia. Bukan hanya kewajiban pemerintah,
masyarakat sebagai bagian dari sishankamrata tentunya wajib ikut andil dalam
pelaksanaan menjaga ketahanan nasional yang baik dan kokoh.
E.
Asas – Asas Ketahanan Nasional
Asas
ketahanan nasional adalah tata laku yang didasari nilai-nilai yang tersusun
berlandaskan Pancasil, UUD 1945 dan Wawasan Nusantara. Asas-asas tersebut adalah
sebagai berikut (Lemhannas, 2000: 99 – 11).
Asas kesejahteraan dan keamanan
Kesejahteraan
dan keamanan dapa dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan
kebutuhan manusia yang mendasar dalamkehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Tanpa kesejahteraan dan keamanan, system kehidupan nasional tidak
akan berlangsung. Dalam kehidupan nasional tingkat kesejahteraan dan keamanan
yang dicapai merupakan tolak ukur ketahanan nasional. Asas ini merupakan
kebutuhan yang sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun
masyarakat atau kelompok.
Asas komprehensif/menyeluruh terpadu
Artinya,
ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan. Aspek-aspek tersebut
berkaitan dalam bentuk persatuan dan perpaduan secara selaras, serasi, dan
seimbang.
Asas kekeluargaan
Asas
ini bersikap keadilan, kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan
tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dalam
hal hidup dengan asas kekeluargaan ini diakui adanya perbedaan, dan kenyataan
real ini dikembangkan secara serasi dalam kehidupan kemitraan dan dijaga dari
konflik yang bersifat merusak/destruktif.
F.
Ciri-Ciri Ketahanan Nasional
Untuk
mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan, maka suatu
negara perlu pertahanan menghadapi n
mengatasi tantangan, ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Di dasarkan pada metode astagrata; seluruh
aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri
atas 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi geografi, kekayaan alam, dan
kependudukan dan lima aspek sosial (pancagatra) yang meliputi ideologi,
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan
G.
Aspek-Aspek Ketahanan Nasional
Di
dasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin
dalam sistematika astagarata yang terdiri atas 2 aspek yaitu :
a.
Aspek alamiah
Geografi
Posisi
letak geografis Indonesia terletak pada posisi silang dunia, antara dua benua,
yaitu Asia dan Australia, serta dua samudra, yaitu Samudra hindia dan Samudra
Pasifik. Dengan demikian, Indonesia terletak pada jalur lalu lintas
perdagangan. Namun, aspek geografis Indonesia juga menggambarkan negara
Indonesia sebagai negara kepulauan yang berkisar 17.000 pulau kecil yang
dipisahkan oleh laut.
Dengan
ditetapkannya Indonesia sebagai negara kepulauan, maka karakteristik setiap
pulau satu dengan lainnya mempunyai ciri khas, budaya, adat-istiadat, keindahan
yang berbeda-beda. Dengan kondisi yang demikian diperlukan adanya ketahanan
nasional untuk menjaga kesejahteraan dan keamanan bangsa. Dari kondisi
tersebut, melahirkan adanya geopolotik dan geografis. Geopolitik merupakan
kebijakan politik suatu negara yang memperhitungkan posisi geografis, sedangkan
geografis merupakan pelaksanaan dari geopolitik.
Kekayaan Alam
Sebagaimana
kita ketahui bahwa kekayaan alam yang terdapat di muka bumi tidak tersebar
secara merata. Dalam artian bahwa kekayaan alam antara daerah satu dengan
daerah lainnya berbeda-beda. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengelolaan
pemanfaatan alam agar kekayaan alam yang ada dapat termanfaatkan secara merata
dan optimal. Adapun pemanfaatan kekayaan alam tersebut sebaiknya dimanfaatkan
berdasarkan asas maksimal, lestari, dan berdaya saing. Maksimal memiliki arti
memberi manfaat yang optimal untuk pembangunan dan menjaga ketimpangan antar
daerah. Lestari berarti pemanfaatan kekayaan alam harus didasari kebijakan yang
memperhatikan aspek kelestarian alam demi kepentingan generasi yang akan datang
dan kesinambungan pembangunan.
Kependudukan
merupakan
unsur yang sangat penting dalam kehidupan dan perkembangan suatu negara. Jumlah
penduduk yang besar juga sering dikatakan sebagai salah satu modal dasar
pembangunan nasional. Ungkapan seperti itu memang ada benarnya, namun harus
diingat bahwa penduduk dapat menjadi modal dasar pembangunan apabila penduduk
tersebut memiliki kualitas tertentu, sehingga dapat mendukung kualitas
tertentu,sehingga dapat mendukung pembangunan.
Ketahanan
nasional sangat dipengaruhi oleh kondisi kependudukan. Oleh sebab itu, dalam
rangka pembangunan kita harus dapat melihat persoalan-persoalan apa yang ada
dalam kependudukan kita dan bagaimana pengaruhnya dalam terhadap ketahanan
nasional. Persoalan-persoalan tersebut kalau tidak ditangani secara tepat akan
menimbulkan masalah-masalah sosial, seperti pengangguran, kekurangan
pangan/gizi, munculnya kawasan kumuh, dan sebagainya. Kondisi yang demikian itu
pada akhirnya akan memicu timbulnya sikap dan perilaku yang menyimpang seperti
kekerasan sosial, kejahatan, prostitusi dan semacamnya yang akan mengganggu
ketahan nasional. Untuk itu, kita sebagai generasi penerus bangsa harus
memikirkan pemecahan masalah dari masalah-masalah yang di atas.
b.
Aspek Sosial
Ideologi
Ketahanan
Nasional di bidang ideologi dapat diartikan sebagai kondisi dinamik suatu
bangsa, berisi keuletan dan keteguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan
kekuatan nasional, di dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman,
hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang
langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi
suatu bangsa dan negara.
Politik
Ketahanan
aspek politik dalam negeri = Sistem
pemerintahan yang berdasarkan hukum, mekanisme politik yang memungkinkan adanya
perbedaan pendapat. Kepemimpinan nasional yang mengakomodasikan aspirasi yang
hidup dalam masyarakat
Ketahanan
pada aspek politik luar negeri yaitu meningkatkan kerjasama internasional yang
saling menguntungkan dan meningkatkan citra positif Indonesia. Kerjasama
dilakukan sesuai dengan kemampuan dan demi kepentingan politik. Perkembangan,
perubahan, dan gejolak dunia terus diikuti dan dikaji dengan
seksama.memperkecil ketimpangan dan mengurangi ketidakadilan dengan negara
industri maju. Mewujudkan tatanan dunia baru dan ketertiban dunia. Peningkatan
kualitas sumber daya manusia. Melindungi kepentingan Indonesia dari kegiatan
diplomasi negatif negara lain dan hak-hak WNI di luar negeri perlu
ditingkatkan.
Ekonomi
Peranan
Negara dalam system ekonomi kerakyatan sesuai dengan pasal 33 lebih ditekankan
bagi segi penataan kelembagaan melalui pembuatan peraturan perundang-undangan.
Penataan itu baik menyangkut cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup
orang banyak, maupun sehubungan dengan pemanfaatan bumi, air, dan segala
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Tujuannya adalah untuk menjamin agar
kemakmuran masyarakat senantiasa lebih diutamakan daripada kemakmuran orang
seorang, dan agar tampuk produksi tidak jatuh ke tangan orang seorang yang
memungkinkan ditindasnya rakyat banyak oleh segelintir orang yang berkuasa.
Ekonomi
adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya manusia untuk memenuhi
kebutuhan hidupnya. Upaya untuk memenuhi kebutuhan hidup meliputi kegiatan
produksi barang dan jasa serta mendistribusikannya kepada konsumen atau
pemakai.
Sosial Budaya
Manusia
mengembangkan kebudayaan tidak lain sebagai upaua mempertahankan kelangsungan
hidupnya menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari lingkungannya untuk
kemudian mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Karena itulah dapat dikatakan
bahwa kebudayaan merupakan wujud tanggapan aktif manusia terhadap tantangan
yang datang dari lingkungan.
Aspek
social biasanya mengacu pada masalah struktur social dan pola hubungan social
yang ada di dalamnya, sedangkan kalau kita bicara aspek budaya, mengacu pada
kondisi kebudayaan yang ada dalam masyarakat yang bersangkutan.
Pertahanan Keamanan
Pertahanan
keamanan adalah daya upaya rakyat semesta dengan angkatan bersenjata sebagai
inti dan merupakan salah satu fungsi utama pemerintah dalam menegakkan
ketahanan nasional dengan tujuan mencapai keamanan bangsa dan negara serta
keamanan perjuangannya. Hal itu dilaksanakan dengan menyusun, mengerahkan dan
menggerakkan seluruh potensi dan kekuatan masyarakat dalam seluruh bidang
kehidupan nasional secara terintegrasi dan terkoordinasi.
H.
Sifat-sifat Ketahanan Nasional
Beberapa sifat ketahanan nasional yang ada
mingkin akan kami jabarkan seperti dibawah ini :
a). Mandiri
Maksudnya
adalah percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerah.
Sifat ini merupakan prasyarat untuk menjalin suatu kerjasama. Kerjasama perlu
dilandasi oleh sifat kemandirian, bukan semata-mata tergantung oleh pihak lain
b).Dinamis
Artinya
tidak tetap, naik turun tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta
lingkungan strategisnya. Dinamika ini selalu diorientasikan kemasa depan dan
diarahkan pada kondisi yang lebih baik.
c).Wibawa
Keberhasilan
pembinaan ketahanan nasional yang berlanjut dan berkesinambungan tetap dalam
rangka meningkatkan kekuatan dan kemampuan bangsa. Dengan ini diharapkan agar
bangsa Indonesia mempunyai harga diri dan diperhatikan oleh bangsa lain sesuai
dengan kualitas yang melekat padanya. Atas dasar pemikiran diatas, maka berlaku
logika, semakin tinggi tingkat ketahanan nasional, maka akan semakin tinggi
wibawa negara dan pemerintah sebagai penyelenggara kehidupan nasional.
d).Konsultasi
dan kerjasama
Hal
ini dimaksudkan adanya saling menghargai dengan mengandalkan pada moral dan
kepribadian bangsa. Hubungan kedua belah pihak perlu diselenggarakan secara
komunikatif sehingga ada keterbukaan dalam melihat kondisi masing-masing
didalam rangka hubungan ini diharapkan tidak ada usaha mengutamakan konfrontasi
serta tidak ada hasrat mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata.
I.
Kedudukan dan Fungsi Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi ketahanan nasional
dapat dijelaskan sebagai berikut
Kedudukan, ketahanan nasional merupakan
suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta
merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam
rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan
nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang
didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstisional
dalam paradigma pembangunan nasional.
Fungsi , Ketahanan nasional nasional
dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin
tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam
menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter –
sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada
cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.