Senin, 01 Juli 2013

LATAR BELAKANG PENDIDIDIKAN KEWARGANEGARAAN



   H.  LATAR BELAKANG PENDIDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Menurut Bakry (2008:3) , pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara serta berjiwa demokratis yang berkeadaban. Dengan tujuan demikian ini,pendidikan kewarganegaraan banyak dasarnya ada yang berdasarkan filsafati ,berdasarkan sejarah ,berdasarkan sosial budaya. Adapun yang dibicarakan disini tentang landasan pendidikan kewarganegaraan :

1. Landasan ilmiah
a.  Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan yang  penuh  paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya  bangsa. Nilai-nilai  budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga  negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni. Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.

    Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan

Setiap ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode, sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran yang  dibahas dan dikaji oleh suatu bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.

Objek material dari  Pendidikan Kewarganegaraan adalah segala hal yang  berkaitan dengan warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang  berupa wawasan, sikap dan perilaku warga negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah mencakup dua segi, yaitu:

    Segi hubungan antara warga negara dengan negara (termasuk hubungan antara warga negara).

    Segi pembelaan negara.

Objek pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:

1.   Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan, mencakup:

    Hak dan kewajiban warga Negara.
    Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
    Demokrasi  Indonesia.
    Hak asasi manusia.
    Wawasan nusantara.
    Ketahanan nasional.
    Politik dan strategi nasional.

c.  Rumpun Keilmuan

Pendidikan Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan yang  membangun  ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu  hukum, ilmu  politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan, sejarah perjuangan  bangsa dan ilmu filsafat.

2. Landasan hukum 
    Undang-Undang Dasar 1945
        Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua tentang cita-cita mengisi   kemerdekaan, dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
        Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut   serta alam usaha pembelaan negara.
        Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran.
        Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982

Undang-Undang No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara Republik Indonesia.

    Pasal 18 Hak  dan kewajiban warga  negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
    Pasal 19,  ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh  setiap warga  negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
    Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
    Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.

c.   Undang-Undang  Nomor 2 tahun 1989

Undang-Undang No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:

”Pendidikan Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

3.  Landasan ideal
Landasan ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.

a. Pancasila sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD  1945, dan selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945  sebagai strategi pelaksanaan Pancasila sebagai dasar negara.

Pokok pikiran pertama  yaitu pokok pikiran persatuan yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran keadilan sosial yang  berfungsi sebagai tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.

Tujuan negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu  tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.

Berdasarkan landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

b. Pancasila sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang  diyakini kebenarannya. Perwujudan  nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga dalam wawasan nusantara, demi  terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari  wawasan nusantara.

Perwujudan nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan (poleksosbud Han-Kam), yang  menjadi dasar pemerintahan ketahanan  nasional. Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi landasan dasar, berupa Pancasila sebagai  pandangan hidup yang  menjiwai empat bidang  yang lainnya.

Dasar pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran aspek alamiah  triagatra.

a. Pancasila sebagai Ideologi  Negara
Pancasila  sebagai ideologi negara merupakan kesatuan konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita untuk  mengisi kemerdekaan, yaitu: bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.(Kaelan,2007:3)

Tidak ada komentar: