H. LATAR BELAKANG PENDIDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Menurut
Bakry (2008:3) , pendidikan kewarganegaraan bertujuan untuk menumbuhkan
kesadaran berbangsa dan bernegara serta berjiwa demokratis yang berkeadaban.
Dengan tujuan demikian ini,pendidikan kewarganegaraan banyak dasarnya ada yang
berdasarkan filsafati ,berdasarkan sejarah ,berdasarkan sosial budaya. Adapun
yang dibicarakan disini tentang landasan pendidikan kewarganegaraan :
1.
Landasan ilmiah
a. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap
warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif
dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa
depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika
budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional. Pendidikan Tinggi tidak
dapat mengabaikan realitas global tersebut yang digambarkan sebagai kehidupan
yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu
kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan
teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai
panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara. Pokok bahasan Pendidikan
Kewarganegaraan meliputi hubungan antara warga
negara serta pendidikan pendahuluan bela negara, yang semua itu berpijak
pada budaya bangsa. Dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tujuan utama dari
pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran
bernegara serta membentuk sikap dan perilaku yang cinta tanah air yang
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para mahasiswa yang calon sarjana/ilmuan warga negara kesatuan
republik indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Sebab kualitas warga negara yang baik adalah sangat ditentukan terutama oleh
keyakinan dan sikap hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
disamping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
Objek Pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan
Setiap
ilmu harus memenuhi syarat-syarat ilmiah, yaitu berobjek, mempunyai metode,
sistematis dan bersifat universal. Objek pengetahuan ilmu yang ilmiah itu harus
jelas baik material maupun formalnya. Objek material adalah bidang sasaran
yang dibahas dan dikaji oleh suatu
bidang atau cabang ilmu. Sedang objek formal sudut pandang tertentu yang
dipilih atau yang dijadikan ciri untuk membahas objek material tersebut.
Objek
material dari Pendidikan Kewarganegaraan
adalah segala hal yang berkaitan dengan
warga negara baik yang empirik maupun yang non empirik, yang berupa wawasan, sikap dan perilaku warga
negara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedang objek formalnya adalah
mencakup dua segi, yaitu:
Segi hubungan antara warga negara dengan
negara (termasuk hubungan antara warga negara).
Segi pembelaan negara.
Objek
pembahasan Pendidikan Kewarganegaraan menurut Keputusan Dirjen Pendidikan
Tinggi No.267/Dikti/Kep/2000, pokok-pokoknya adalah sebagai berikut:
1. Pengantar Pendidikan Kewarganegaraan,
mencakup:
Hak dan kewajiban warga Negara.
Pendidikan Pendahuluan Bela Negara.
Demokrasi
Indonesia.
Hak asasi manusia.
Wawasan nusantara.
Ketahanan nasional.
Politik dan strategi nasional.
c. Rumpun Keilmuan
Pendidikan
Kewarganegaraan (Kewiraan) disejajarkan Civics Education yang dikenal di
berbagai Negara. Sebagai bidang studi ilmiah Pendidikan Kewarganegaraan
bersifat interdisipliner bukan monodisipliner, karena kumpulan pengetahuan
yang membangun ilmu Kewarganegaraan ini diambil dari
berbagai disiplin ilmu. Maka dalam upaya pembahasan dan pengembangannyapun
perlu dibantu oleh disiplin ilmu-ilmu yang lain seperti: ilmu hukum, ilmu
politik, sosiologi, administrasi negara, ilmu ekonomi pembangunan,
sejarah perjuangan bangsa dan ilmu
filsafat.
2.
Landasan hukum
Undang-Undang Dasar 1945
Pembukaan UUD 1945 alenia ke dua
tentang cita-cita mengisi kemerdekaan,
dan alinea ke empat khususnya tentang tujuan negara.
Pasal 30 ayat (1), Tiap-tiap warga
negara berhak dan wajib ikut serta alam
usaha pembelaan negara.
Pasal 31 ayat (1), Tiap-tiap warga
negara berhak mendapatkan pengajaran.
Undang-Undang Nomor 20 tahun 1982
Undang-Undang
No.20/1982 adalah tentang ketentuan-ketentuan pokok Pertahanan Kemanan Negara
Republik Indonesia.
Pasal 18 Hak dan kewajiban warga negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan
dalam upaya bela negara diselenggarakan melalui Pendidikan Pendahuluan Bela
Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dalam sistem pendidikan nasional.
Pasal 19,
ayat (2) Pendidikan Pendahuluan Bela Negara wajib diikuti oleh setiap warga
negara dan dilaksanakan secara bertahap, yaitu:
Tahap awal pada pendidikan tingkat dasar
sampai menengah dan dalam gerakan pramuka.
Sikap lanjutan dalam bentuk Pendidikan
Kewiraan pada tingkat Pendidikan Tinggi.
c. Undang-Undang Nomor 2 tahun 1989
Undang-Undang
No.2/1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, menjelaskan bahwa:
”Pendidikan
Kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara
dan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia”.
3. Landasan ideal
Landasan
ideal Pendidikan Kewarganegaraan yang sekaligus menjadi jiwa dikembangkannya
Pendidikan Kewarganegaraan adalah Pancasila. Pancasila sebagai sistem filsafat
menjiwai semua konsep ajaran Kewarganegaraan, yang dalam sistematikanya
dibedakan atas tiga hal, yaitu: Pancasila sebagai dasar negara, Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila sebagai ideologi negara. Ketiga hal
ini hanya dapat dibedakan, tetapi tidak dapat dipisahkan sebagai kesatuan.
a.
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara merupakan dasar pemikiran tindakan negara dan menjadi
sumber dari segala sumber hukum negara Indonesia. Pancasila sebagai dasar
negara pola pelaksanaanya terpancar dalam empat pokok pikiran yang terkandung
dalam Pembukaan UUD 1945, dan
selanjutnya dijabarkan dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai strategi pelaksanaan Pancasila
sebagai dasar negara.
Pokok
pikiran pertama yaitu pokok pikiran persatuan
yang berfungsi sebagai dasar negara (dalam kesatuan organis) merupakan landasan
dirumuskannya wawasan nusantara, dan pokok pikiran kedua, yaitu pokok pikiran
keadilan sosial yang berfungsi sebagai
tujuan negara (dalam kesatuan organis) merupakan tujuan wawasan nusantara.
Tujuan
negara dijabarkan langsung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV, yaitu tujuan berhubungan dengan segi keamanan dan
segi kesejahteraan dan tujuan berhubungan dengan segi ketertiban dunia.
Berdasarkan
landasan itu maka wawasan nusantara pada dasarnya adalah sebagai perwujudan
nilai sila-sila Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
b.
Pancasila sebagai Pandangan Hidup
Pancasila
sebagai pandangan hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai lihur yang diyakini kebenarannya. Perwujudan nilai-nilai luhur Pancasila terkandung juga
dalam wawasan nusantara, demi
terwujudnya ketahanan nasional. Dengan demikian ketahanan nasional itu
disusun dan dikembangkan juga tidak boleh lepas dari wawasan nusantara.
Perwujudan
nilai-nilai Pancasila mencakup lima bidang kehidupan nasional, yaitu bidang
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan landasan, yang disingkat dengan
(poleksosbud Han-Kam), yang menjadi
dasar pemerintahan ketahanan nasional.
Dari lima bidang kehidupan nasional itu bidang ideologilah yang menjadi
landasan dasar, berupa Pancasila sebagai
pandangan hidup yang menjiwai
empat bidang yang lainnya.
Dasar
pemikiran ketahanan nasional di samping lima bidang kehidupan nasional tersebut
yang merupakan aspek sosial pancagatra didukung pula adanya dasar pemikiran
aspek alamiah triagatra.
a.
Pancasila sebagai Ideologi Negara
Pancasila sebagai ideologi negara merupakan kesatuan
konsep-konsep dasar yang memberikan arah dan tujuan menuju pencapaian cita-cita
bangsa dan negara. Cita-cita bangsa dan negara yang berdasarkan Pancasila itu
terpancar melalui alinea ke dua Pembukaan UUD 1945, merupakan cita-cita
untuk mengisi kemerdekaan, yaitu:
bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.(Kaelan,2007:3)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar